Polres Sergai Musnahkan Botol Miras & Mesin Judi Tembak Ikan

Berita Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut (Poldasu) Pemusnahan barang bukti berasal dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 25 Maret -5 April 2022 dengan total 112 tersangka terdiri berasal dari 6 wanita ditangkap Karena Main Judi dan Menjual Botol Miras.

Demikian disampaikan Kapolsek Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Bareskrim Ipda Qory O Siregar, Humas AKP R Goltom di Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/4).

Hasil operasi terkonsentrasi yang dikerjakan hari ini yaitu Minuman Beralkohol (Alkohol) beragam merk dengan total 218 botol dan 12 unit mesin judi tembak ikan serta 7 unit mesin Jackpot dimusnahkan menggunakan alat berat layaknya Excavator dan Wales, “jelas Kapolres.

Rincian hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berhasil diungkap Polsek Sergai sebanyak 5 masalah perjudian dengan 8 tersangka, 67 masalah narkoba bersama total 77 tersangka yang terdiri dari 6 tersangka wanita, 1 kasus pornografi. . bersama 6 tersangka dan 17 persoalan premanisme bersama total 21 tersangka. .

“Dalam Operasi Terpusat, Polres Sergai mengungkap beragam type kejahatan bersama total 112 tersangka ditangkap karena ada botol miras dan mesin judi tembak ikan,” kata Kapolres Sergai.

Kapolres juga mengimbau agar operasi yang terkonsentrasi layaknya ini dapat menghimpit problem Kamtibmas di lokasi Kabupaten Serdang Bedagai serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H tahun ini, ” tutup Kapolres.

Turut datang didalam pemusnahan barang bukti dalam operasi terkonsentrasi ini, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sergai, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Dandim 0204/DS diwakili Koramil 10/RS, Kapten. M Yasir, Ketua MUI Sergai, FKUB Sergai dan PJU Polres Sergai.

Baca Juga: Saat Asyik Main Judi 24 Warga Baubau Diamankan Berita, 2 di Antaranya Wanita…